Takut Sambo Murka, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Berisi Rekaman CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J

Senin 17 Okt 2022, 16:03 WIB
Sidang perdana Ferdy Sambo resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (dok Poskota)

Sidang perdana Ferdy Sambo resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (dok Poskota)

Lebih lanjut, Baiquni menemui Arif dan menyampaika jika rekaman CCTV di laptop telah dihapus, Kamis (14/7/2022).

Ia lalu meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.

Lebih jauh, Hendra kemudian menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB menanyakan apakah permintaan Sambo sudah dilaksanakan.

"Sudah dilaksanakan, Ndan," tambah jaksa menirukan suara Arif.

"Keesokan harinya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," jelas jaksa.

Menurut dakwaan, Arif akhirnya menyerahkan laptop yang sudah dioatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela, pada 8 Agustus 2022 lalu.

(*)
 
 

Berita Terkait

News Update