Polri Janji Tegak Lurus dalam Pemberantasan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Senin 17 Okt 2022, 16:04 WIB
Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

Dia mengatakan, selain ancaman sanksi PTDH, empat anggota Polri aktif itu juga telah dijatuhi hukuman patsus di Polda Metro Jaya.

"Empat orang yang merupakan anggota Polri juga sudah kita lakukan patsus di Polda Metro Jaya. Sehingga sedang berjalan proses kode etik dan profesinya, kemudian juga seiring dengan itu pemeriksaan terkait dengan pelanggaran pidananya ini juga kami lakukan," ujar Zulpan.

Artinya keempatnya terancam PTDH? 

"Iya. Selain itu juga sudah non job," lanjut Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menambahkan, pencopotan jabatan (non job) bagi keempat anggota Polri itu juga dilakukan sebagai wujud tegas Polda Metro Jaya dalam memproses kasus dugaan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kepolisian.

"Kemudian, sampai saat ini ada 11 tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara kasus ini, tersangkanya ada 11," jelasnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, terang Listyo, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Mantan Kabareskrim tersebut melanjutkan,  pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Teddy Minahasa.

Akan hal ini, Listyo pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Irjen Teddy Minahasa.

Berita Terkait
News Update