Polri Janji Tegak Lurus dalam Pemberantasan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Senin 17 Okt 2022, 16:04 WIB
Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya, menyatakan akan bersikap tegas dalam menangani proses hukum terkait penanganan kasus narkoba, khususnya yang melibatkan anggota Korps Bhayangkara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, sebagai wujud nyata, Polri berkomitmen dalam rangka memberangas narkotika yang melibatkan semua pihak, termasuk anggota Kepolisian.

"Tentunya ini menjadi keprihatinan bagi kita ya, di satu sisi ya. Tapi juga di satu sisi ingin menegakkan aturan agar masyarakat mengetahui komitmen pimpinan Polri dan juga pimpinan Polda Metro Jaya, adalah tegak lurus terkait dengan pemberantasan narkotika ini," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa (TM), lanjut dia, saat ini proses pemeriksaan masih dilangsungkan penyidik di Mabes Polri. Sehingga belum dapat disampaikan detail mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Untuk update pemeriksaan secara rinci nanti akan kita sampaikan lagi, agak sore ya karena sekarang tim sedamg bekerja melakukan pemeriksaan. Karena memang diagendakan (pemeriksaannya) siang ini," ujar dia.

"Jadi saya belum dapat informasi lebih lanjut dari penyidik di lapangan yang sedang memeriksa, karena pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri, katena Pak Irjen TM sekarang dalam penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri terkait dengan kasus kode etik dam profesi oleh Divisi Propam Porli," sambung Zulpan.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, dalam penanganan kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya hanya akan berfokus pada segi pidana kasus saja.

Sebab, ucap dia, penanganan dari segi etik dan profesi, hal itu akan ditangani oleh penyidik dari Divisi Propam Polri.

"Kemudian Polda Metro Jaya dalam hal ini menangani kasus pidana terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba," terangnya.

"Sehingga khusus untuk pemeriksaan Pak Irjen TM ini, penyidik dari Polda Metro Jaya yang mendatangi Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan," tambahnya.

Selain itu, terkait dengan empat anggota Polri lainnya yang juga terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkotika ini, keempatnya terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berita Terkait
News Update