Polres Bogor Ungkap 29 Kasus Kejahatan, Sejak Juli - September 2022

Senin 17 Okt 2022, 18:47 WIB
Kapolres Bogor, didampingi Kasi Humas saat memberikan keterangan pers. (Ist)

Kapolres Bogor, didampingi Kasi Humas saat memberikan keterangan pers. (Ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor mengungkap 29 kasus kejahatan, selama 3 bulan terhitung sejak Juli  - September 2022.

Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana mengatakan, selama tiga bulan ke belakang, terhitung sejak Juli, Agustus hingga Bulan September, sedikitnya ada 29 kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Bogor. 

Desi menyebut, pada bulan Juli saja, dari 29 Laporan Polisi (LP) yang diterima, 11 diantaranya telah diungkap pihak kepolisian.

"Dari 29 LP, 11 penangkapan telah dilakukan, yang mana diantaranya persetubuhan atau perbuatan cabul, curat, pertolongan jahat atau pengeroyokan, pengrusakan, Penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi, pemalsuan surat, Penganiayaan, curas, ITE, pencemaran, menyebarkan berita bohong dan Pembunuhan," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya. 

Lalu, lanjut Desi, bergeser ke Bulan Agustus, pihaknya menerima 26 LP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 kasus berbeda.

"Di bulan Agustus itu ada 26 LP, 10 diantaranya telah dilakukan penangkapan," terangnya. 

10 kasus yang telah diungkap Satreskrim Pomres Bogor pada bulan Agustus ialah, Persetubuhan atau perbuatan cabul, ITE, penipuan, penggelapan dengan pemberatan.

"Selain itu juga ada pembunuhan, curas, curat, pemalsuan surat, penadahan, perjudian hingga pengeroyokan," ucapnya.

Lalu, di Bulan September, lanjut Desi, ada 8 Penangkapan yang telah dilakukan Satreskrim Polres Bogor dari total 19 LP.

"Diantaranya, pencabulan terhadap anak, curat, penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak dan gas, persetubuhan , perbuatan cabul, penipuan, penggelapan, penganiayaan, curat dan pemalsuan surat," pungkasnya.

Diketahui, kasus-kasus ini terjadi di beberapa penjuru Kabupaten Bogor. (Panca)

Berita Terkait
News Update