Kondisi Kesehatan Menurun, Tersangka Narkotika Irjen Teddy Minahasa Minta Propam Pemeriksaan Etik Diundur

Senin 17 Okt 2022, 16:57 WIB
Irjen Teddy Minahasa ditunjuk Kapolri jadi Kapolda Jatim gantikan Irjen Nico Afinta.(Foto: Wikipedia)

Irjen Teddy Minahasa ditunjuk Kapolri jadi Kapolda Jatim gantikan Irjen Nico Afinta.(Foto: Wikipedia)

"Pelanggaran yang dialami dalam kasus ini oleh Irjen TM ada dua hal. Yang pertama, terkait dengan disiplin dan kode etik serta profesi, yang hal ini ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," katanya.

"Kemudian yang kedua, terkait dengan adanya pelanggaran pidana terkait dengan kasus narkoba ini. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, Irjen TM masih ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mabes polri oleh Div. Propam Mabes Polri," tandas Zulpan.

Dalam hal ini, Irjen Teddy Minahasa dan sepuluh orang lainnya yang empat di antaranya merupakan anggota polisi aktif, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran barang haram ini.

Akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara. 


 

Berita Terkait
News Update