Dikurung di Patsus dan Dicopot dari Jabatan, 4 Anggota Polri Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Terancam di-PTDH

Senin 17 Okt 2022, 15:49 WIB
Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra bersama Mendagri Tito Karnavian.(ist)

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra bersama Mendagri Tito Karnavian.(ist)

Lebih lanjut, dia juga memastikan, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, jumlah pelaku masih sama tak berkurang maupun bertambah.

"Sampai saat ini ada 11 tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara kasus ini, tersangkanya ada 11," jelasnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, terang Listyo, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Mantan Kabareskrim tersebut melanjutkan,  pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Teddy Minahasa.

Akan hal ini, Listyo pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Irjen Teddy Minahasa.

Dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat.

Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara. 

Berita Terkait
News Update