JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat anggota Polri yang terjerat kasus dugaan peredaran narkoba bersama dengan bekas Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa, dijatuhi sanksi penahanan di tempat khusus (patsus) di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, keempat anggota mulai dari pangkat Aiptu hingga AKBP tersebut juga terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Empat orang yang merupakan anggota Polri juga sudah kita lakukan patsus di Polda Metro Jaya. Sehingga sedang berjalan proses kode etik dan profesinya. Kemudian juga seiring dengan itu pemeriksaan terkait dengan pelanggaran pidananya ini juga kami lakukan," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Artinya keempatnya terancam PTDH?
"Iya. Selain itu juga sudah non job," lanjut Zulpan.
Perwira menengah Polri itu berujar, ancaman sanksi PTDH terhadap empat anggota Korps Bhayangkara itu, dilakukan pihaknya sebagai wujud dari keterbukaan Kepolisian dalam rangka penanganan kasus dugaan narkoba ini.
"Makanya, setiap ada pemeriksaan kita selalu update agar masyarakat juga mengetahui bahwa kita mengedepankan fakta-fakta hukum yang kita temukan dalam kasus ini. Kami juga menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak, sehingga bisa dipantau oleh masyarakat," ucap dia.
Selain itu, Zulpan menambahkan, pencopotan jabatan (non job) bagi keempat anggota Polri itu juga dilakukan sebagai wujud tegas Polda Metro Jaya dalam memproses kasus dugaan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kepolisian.
Jadi tidak ada ampun?
"Sebagai wujud nyata, Polri berkomitmen dalam rangka memberantas narkotika atau narkoba yang melibatkan semua pihak, termasuk anggota Kepolisian," paparnya.
"Tentunya ini menjadi keprihatinan bagi kita ya, di satu sisi ya, tapi juga di satu sisi ingin menegakkan aturan agar masyarakat mengetahui komitmen pimpinan Polri dan juga pimpinan Polda Metro Jaya adalah tegak lurus terkait dengan pemberantasan narkotika ini," sambung dia.