Lebih lanjut, kata dia, akibat perbuatannya yang mengambil paksa harta dan menghilangkan nyawa orang lain, kini penyidik telah menetapkan ketiga pemuda pengangguran itu sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 365 Ayat (4) KUHAP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu palimg lama 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.