Wajib Ketahui, Hak bagi Korban KDRT dan Kewajiban Masyarakat serta Pemerintah

Minggu 16 Okt 2022, 12:09 WIB
Ilustrasi Seorang pria aniaya pasangan wanitanya. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi Seorang pria aniaya pasangan wanitanya. (Poskota/Arif Setiadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora menjadi perbincangan publik. 

Tak sedikit masyarakat yang bersimpati atas kejadian yang dialami oleh penyanyi tersebut. 

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup 
rumah tangga.

Hingga saat ini KDRT menjadi persoalan yang sulit untuk dipecahkan dan kerap kali terjadi. Padahal, KDRT dapat mengakibatkan dampak buruk, baik secara fisik maupun psikologis. 

Di Indonesia, persoalan KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Undang-Undang ini bertujuan untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku kekerasan, hingga melindungi korban akibat KDRT.

Peraturan yang terkait di dalam Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga salah satunya adalah mengenai hak korban serta kewajiban pemerintah dan masyarakat.

Hak korban KDRT diatur dalam pasal 10 UU PKDRT, yaitu:

1. Perlindungan dari pihal keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan

2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis

3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban

4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5 Pelayanan bimbingan rohani

Sedangkan, untuk kewajiban pemerintah diatur dalam pasal 11-14 yang berisi bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara itu, setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana
2. Memberikan perlindungan kepada korban
3. Memberikan pertolongan darurat 
4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan

Dalam UU PKDRT, seseorang yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan dikenakan pidana. Pidana ini diatur dalam pasal 44-53. 

Pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara maskimal 5 tahun atau denda 15 juta rupiah. 

Pelaku kekerasan fisik yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat dipidana maksimal 10 tahun atau denda maksimal 30 juta.

Pelaku kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana maksimal 15 tahun atau denda maksimal 45 juta. 

KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana maksimal 4 bulan atau denda maksimal 5 juta.

Berita Terkait

News Update