JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat kali ditangkap terkait kasus pencurian nyatanya tak membuat residivis ini kapok masuk bui.
Nyatanya, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi yang sama di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan residivis berinisial BR (35) bermula ketika pihaknya menerima laporan dari warga yang telah kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion.
"Hanya dalam waktu dua minggu, pelaku ini melakukan empat tindak pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Tambora." ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Oktober 2022.
Putra menuturkan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya sudah pernah empat kali ditangkap Polsek Tambora karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Dia menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Jumat 1 Oktober 2022 pukul 12.30 WIB. Saat itu korban bernama Doni memarkir motor di depan rumah.
Pada saat korban akan memakai motor, ternyata sudah tidak ada di tempat parkir. Korban tahu bahwa motornya langsung membuat laporan di Polsek Tambora.
Penyidik melakukan pengecekan dan olah TKP. Rekaman CCTV di TKP merekam pelaku sedang mengambil sepeda motor korban pada pukul 01.37 WIB.
Dari pengecekan CCTV berhasil diidentifikasi bahwa pelakunya berinsial BR, karena pelaku adalah residivis yang sudah empat kali ditangkap oleh Polsek Tambora dalam perkara pencurian.
"Pelaku saat dikonfirmasi mengakui telah mencuri sepada motor korban," beber Putra.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.