Dipulangkan dari Kamboja, Polisi Dalami Peran Tiga Tersangka Kasus Judi Online

Sabtu 15 Okt 2022, 16:05 WIB
Bareskrim Polri memulangkan buronan kasus judi online dari Kamboja ke Indonesia. (foto: ist)

Bareskrim Polri memulangkan buronan kasus judi online dari Kamboja ke Indonesia. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri akan mendalami peran dari tiga tersangka kasus judi online yang dipulangkan dari Kamboja pada Sabtu 15 Oktober 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim gabungan dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya akan mengembangkan peran dari tiga tersangka berinisal TS, EA, dan IT. 

"Karena ini baru kami amankan, dan langsung menjalani proses penyidikan di Bareskrim," ujar Dedi kepada media.

"Tim gabungan dari Bareskrim maupun Polda Metro, tentu akan mengembangkan peran tiga tersangka tersebut," tambah Dedi melanjutkan.

Di sisi lain, Dedi memastikan jika tiga tersangka ini tidak ada hubungannya dengan bos judi online yang juga baru ditangkap pada Jumat kemari 14 Oktober 2022, kemarin.

"Tidak ada hubungannya, terputus ya." kata Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Polri berhasil membawa pulang tiga tersangka kasus judi online yang sempat melarikan diri ke Kamboja.

Ketiga tersangka berinisal TS, EA, dan IT itu tiba di Indonesia melalui Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu 15 Oktober 2022, pagi.

Dedi menyampaikan, kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka lainnya berinisial M, RS, dan MR pada 12 Agustus 2022 lalu. 

"Dari tiga tersangka itu, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka yang pada saat itu sudah DPO," ujarnya. (yoga) 

Berita Terkait

News Update