Mengenal Cabut Laporan, Proses yang Dipilih Lesti Kejora untuk Kasus KDRT Rizky Billar

Sabtu 15 Okt 2022, 21:18 WIB
Rizky Billar saat dihadapkan ke publik.(Poskota/Tresia)

Rizky Billar saat dihadapkan ke publik.(Poskota/Tresia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lesti Kejora memiih mencabut laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.

Seperti diketahui, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDR, dengan berbagai bukti.

Mulai dari foto, rekaman closed circuit television (CCTV), enam saksi dan hasil visum et repertum Lesti Kejora.

Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Sayangnya, Lesti kembali menghebohkan jagat dunia maya dengan mencabut laporan untuk Rizky Billar, Jumat (14/10/2022).

Lantas, apa itu cabut laporan dan bagaimana aturannya?

Mengutip dari Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan, orang yang telah mengajukan pengaduan berhak menarik kembali.

Penarikan itu dapat dilakukan maksimal tiga bulan, setelah pengaduannya diajukan.

Sementara, menurut Mahkamah Agung dalam Putusan MA Nomor 1600 K/Pid/2009 mengatur, salah satu tujuan hukum memulihkan keseimbangan, yang terjadi karena adanya tindak pidana. 

 Mahkamah Agung menjelaskan, perdamaian baik pelapor dengan terlapor mengandung nilai tinggi yang harus diakui.

Salah satunya, jika perkara ini dihentikan, manfaatnya jauh lebih besar ketimbang diproses lebih lanjut.

Berita Terkait

News Update