ADVERTISEMENT

5 Cara Klaim Asuransi Jika Mobil Terendam Banjir, Jelaskan Kronologi

Sabtu, 15 Oktober 2022 20:25 WIB

Share
Banjir lintasan menerjang kawasan Puncak, sebanyak 5 rumah tergenang banjir. (ist)
Banjir lintasan menerjang kawasan Puncak, sebanyak 5 rumah tergenang banjir. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain itu, hal ini bisa jadi langkah preventif, di kala mobil terjebak banjir.

Biasanya, pihak asuransi akan memberikan layanan penjemputan atau membantu melalui jalan banjir, misalnya di-towing.

3. Simpan Bukti

Sebagai pemilik kendaraan, kamu perlu melakukan dokumentasi yang akan menjadi bukti.

Misalnya, terkait kecelakaan, bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan.

Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan bukti CCTV. 

4. Paparkan Kronologi

Berikutnya, jelaskan kronologi secara rinci terkait mobil kamu.

Jangan terburu-buru, sehingga pihak asuransi bisa dengan mudah memahaminya ya.

Biasanya, polis asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, maksimal 72 jam (5 hari pasca kejadian).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT