ADVERTISEMENT
Sabtu, 15 Oktober 2022 20:25 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, hal ini bisa jadi langkah preventif, di kala mobil terjebak banjir.
Biasanya, pihak asuransi akan memberikan layanan penjemputan atau membantu melalui jalan banjir, misalnya di-towing.
3. Simpan Bukti
Sebagai pemilik kendaraan, kamu perlu melakukan dokumentasi yang akan menjadi bukti.
Misalnya, terkait kecelakaan, bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan.
Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan bukti CCTV.
4. Paparkan Kronologi
Berikutnya, jelaskan kronologi secara rinci terkait mobil kamu.
Jangan terburu-buru, sehingga pihak asuransi bisa dengan mudah memahaminya ya.
Biasanya, polis asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, maksimal 72 jam (5 hari pasca kejadian).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT