ADVERTISEMENT

5 Cara Klaim Asuransi Jika Mobil Terendam Banjir, Jelaskan Kronologi

Sabtu, 15 Oktober 2022 20:25 WIB

Share
Banjir lintasan menerjang kawasan Puncak, sebanyak 5 rumah tergenang banjir. (ist)
Banjir lintasan menerjang kawasan Puncak, sebanyak 5 rumah tergenang banjir. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Curah hujan tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menyebabkan beberaoa wilayah harus mengalami banjir.

Tentunya hal ini mengakibatkan banyak kerugian, salah satunya mobil terendam banjir.

Sebagai pemilik kendaraan, kita perlu memastikan mobil telah dijamin asuransi terkena bencana, seperti badai, hujan es, banjir dan lain sebagainya.

Berikut Poskota telah merangkum cara mudah mengajukan klaim asuransi akibat banjir, dikutip dari Auto2000, Sabtu (15/10/2022).

1. Proteksi Banjir Termasuk Dalam Polis

Langkah pertama, kamu harus memastikan polis asuransi mobil sudah dilengkapi dengan manfaat perluasan (rider), seperti proteksi bencana banjir.

Jika tidak, tentu akan sulit mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak asuransi kendaraan.

2. Telepon Pihak Asuransi

Semakin cepat kamu melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, akan makin sigap penanganan yang diberikan.

Biasanya, jasa asuransi memberi waktu maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim kerugian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT