Oleh: Sumiyati, Wartawan Poskota
KASUS Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang saat ini menimpa artis Lesti Kejora ramai dibicarakan publik dan menghiasi media cetak maupun elektronik selama 2 minggu belakangan ini.
Mirisnya, jika Lesti dan sang suami Rizky Billar yang tengah naik daun kariernya itu didera masalah serius, lain halnya dengan pasangan Baim Wong dan Paula Verhouven yang bermain-main dengan kasus hukum.
Alih-alih mendapatkan gimik sensasional dan mendongkrak popularitas, Baim Wong malah mendapatkan dua laporan kepolisian dari masyarakat gegara melakukan 'Prank' terhadap anggota kepolisian Polsek Kebayoran Lama.
Pada tanggal 1 Oktober 2022 Baim dan Paula terlihat merekam aksinya tersebut di Polsek Kebayoran Lama dengan cara akan membuat laporan kasus KDRT dalam rumah tangganya, polisi pun dibuat kaget oleh aksi pranknya tersebut dan videonya pun viral di media sosial.
Karuan saja hal tersebut mengundang kontroversi di masyarakat, Baim dan Paula pun harus menelan pil pahit bolak balik dipanggil Polres Jakarta Selatan atas aksi nyelenehnya tersebut.
Berniat hati memanfaatkan momen pemberitaan soal KDRT rumah tangga Lesty Kejora dan Rizky Billar dengan tujuan menginspirasi masyarakat untuk mencegah terjadinya aksi KDRT dalam perkawinan, justru keduanya mendapat cibiran, nyinyiran bahkan bullyan dari kalangan netizen di media sosial dan hal yang fatal Baim Wong pun harus menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.
Akibat prank KDRT Palsu Baim wong dijerat Pasal 220 KUHP dan Pasal 27 UU ITE No 11 Tahun 2008.
Saat ini kasus KDRT di Indonesia marak terjadi dan hal tersebut merupakan penyumbang perceraian terbanyak di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sebagai salah satu penyebab faktor hancurnya rumah tangga setelah masalah ekonomi.
KDRT pada umumnya dipicu masalah perselingkuhan yang ditimbulkan akibat kecemburuan pasangan, ketidakadilan dan percekcokan yang terus menerus dalam rumah tangga.
Aksi KDRT yang dilakukan Rizky Billar itu pihak kepolisian telah menjeratnya dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Hari ini tepatnya Kamis, 13 Oktober 2022, Rizky Billar yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu telah ditahan di Polres Jaksel lantaran telah terbukti memenuhi unsur KDRT terhadap Lesti Kejora dengan bukti rekaman CCTV, bukti visum dan bukti-bukti lainnya.
Akibat aksi KDRT tersebut Lesti Kejora mengalami cedera di leher.
Akankah Baim Wong dan istrinya juga akan menjadi tersangka akibat aksi Pranknya tersebut terhadap pihak kepolisian? Kita tunggu proses selanjutnya.
Hukum jangan dipermainkan hanya sebuah kepentingan konten youtube yang bertujuan mendapatkan viewer dan follower untuk mendulang rupiah yang nilainya tidak sepadan dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh seorang artis.
Sebab publik figur juga akan menjadi contoh gaya hidup bagi para penggemarnya atau fansnya khususnya para kaum milenial, jadi harus berhati-hati dalam membuat konten. (*)