PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda warga Kampung Simpang, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.
Dari tangan tersangka, MAF (26) polisi menyita barang bukti berupa ribuan obat hexymer dan ganja seberat 103,65 gram.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Budi Suheri mengungkapkan, MAF berhasil diringkus dari pengembangan terhadap pemuda lain yang diduga telah membeli dan mengonsumsi obat terlarang hexymer.
"Pemuda itu ngoceh dan mengarah ke MAF," jelas Budi, Rabu (12/10/2022) siang.
Atas petunjuk itu, lanjut dia,pihaknya langsung menggerebek ke rumah pelaku. Saat digeledah, ditemukan 10 toples berisi 10.000 hexymer. Selain itu ditemukan juga ganja dibungkus plastik sebanyak 3 buah.
Kepada petugas, pelaku mengaku barang haram diperoleh dari jalur pemesanan melalui online. "MAF kemudian menjual lagi via online," ungkapnya.
Budi menyebutkan, MAF bukan seorang apoteker atau penyedia obat jenis hexymer.
"Selama ini obat keras jenis Hexymer banyak disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter. Penggunanya menyerupai mengonsumsi narkoba," ujarnya.
Selain penjualan melalui online, kata dia, rencananya obat keras tersebut juga akan diedarkan di Bengkulu.
"Karena tidak ada izin edar dikantongi, pelaku diringkus," katanya. Pelaku kini telah meringkuk diruang tahanan Polres Purwakarta. "Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (dadan)