Praktik percaloaan di Satpas SIM Daan Mogot masih marak bahkan dijamin pasti lulus tanpa ribet. (Foto/ndi)

NEWS

Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Tak Repot dan Lebih Murah, Ini Persyaratannya!

Kamis 13 Okt 2022, 17:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Di tengah pandemi Covid-19 membuat masyarakat diharuskan untuk jaga jarak, maka SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) membuat alternatif dengan perpanjang SIM secara online.

Perpanjangan SIM kini tak lagi mewajibkan untuk datang ke SATPAS. Lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.

Berikut cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas:

1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas
2. Pilih menu “SIM”, kemudian “Perpanjangan SIM”
3. Akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjangan SIM melalui aplikasi
4. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru)
5. Lengkapi persyaratan (sudah tes Kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id)


6. Pilih lokasi SATPAS
7. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak
8. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan)
9. Pilih metode pembayaran, klik lihat “Nomor Rekening” untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.

Ketika melakukan perpanjangan SIM secara online, kamu nanti akan diminta untuk mengisi identitas diri dengan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan, kemudian mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Kemudian, bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan pengajuan SIM diterima, maka kamu bisa mengambil langsung di SATPAS yang dipilih atau dikirim ke rumah.

Namun, perpanjangan SIM secara online bisa dibilang tidak secepat bila membuatnya langsung di SATPAS ataupun outlet SIM keliling. Bila membuat di SATPAS selesai dalam waktu satu hari, maka jika lewat online dapat memakan waktu paling lama tujuh hari kerja.

Dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM secara online:
1. Foto fisik E-KTP
2. Foto fisik SIM

3. Foto tanda tangan di atas kertar putih
4. Pas foto

Khusus untuk pas foto diharuskan menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel.

Kemudian saat foto, wajah menghadap ke depan. Tidak menggunakan kacamata, tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci dan bagi yang berhijab tidak menggunakan hijab berwarna biru.

Untuk mengecek status transaksi secara berkala guna memastikan sudah sejauh mana proses perpanjangan berlangsung, ada 5 status transaksi yang tertera di dalam Tab Sedang Proses, yuk simak:

1. Proses registrasi: Anda telah melakukan proses registrasi
2. Dibayar: SATPAS melakukan verifikasi data anda
3. Diproses: SATPAS sedang melakukan verifikasi data anda
4. Diterbitkan dan dikemas: SIM telah dicetak dan sedang dikemas
5. Dikirim: dokumen telah dikirim oleh PT Pos Indonesia
6. Selesai: proses perpanjangan SIM Anda telah selesai setelah anda mengisi kepuasan masyarakat.

Diketahui, pengajuan perpanjangan SIM ini belum tentu diterima. Jika data yang kamu berikan belum sesuai dan dokumen belum lengkap, maka proses pengajuan ditolak. 

Tapi sebaliknya, jika dokumen dan persyaratannya lengkap, maka pengajuan akan berjalan mulus.

Adapun biaya perpanjangan SIM online sebagai berikut:

1. PNBP SIM: Rp 75.000
2. Biaya Layanan (melalui aplikasi): Rp 10.000
3. Biaya Pengiriman dan Pengemasa: Rp 31.501
4. Tes Psikologi: Rp 37.500

Biaya perpanjangan SIM online tersebut bisa lebih murah jika pengiriman yang dipilih bersifat regular. Untuk biaya pengiriman regular, pemohon hanya akan dikenakan biaya sebesar Rp 21.501. Dengan begitu, biayanya hanya menjadi Rp 144.001. (m2)

Tags:
perpanjangan SIMPerpanjangan SIM OnlineSatpas SIMSurat Izin MengemudiSyarat Perpanjangan SIMaplikasi simaplikasi sim online

Administrator

Reporter

Administrator

Editor