Ditempati Sejak Tahun 1960, Rumah Politisi Wanda Hamida Dieksekusi Pemkot Jakpus, Anies Baswedan Dituding Gubernur Zalim
Kamis, 13 Oktober 2022 16:40 WIB
Share
Tangkapan layar postingan Wanda Hamidah dan video eksekusi rumahnya oleh Pemkot Jakpus.(ist)

Ia pun mengaku rumahnya dipaksa agar dikosongkan oleh pemerintah kota setempat.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulis Wanda dalam unggahannya, Kamis (13/10/2022).

Dalam postingannya di akun instagram, Wanda Hamidah menuding Gubernur Anies Baswedan dzalim. "Keluarga Besar Almarhum Syech Abubakar/Yemo mengutuk kezaliman Anda," tulis Wanda Hamidah.

 

 

Halaman