ADVERTISEMENT

54 Kendaraan Barang dan Umum Terjaring Operasi KTL di Tangerang

Kamis, 13 Oktober 2022 10:52 WIB

Share
Petugas Dishub Kabupaten Tangerang saat melakukan operasi KTL. (foto: veronica)
Petugas Dishub Kabupaten Tangerang saat melakukan operasi KTL. (foto: veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan Operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Raya Pemda Tigaraksa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

Operasi bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman dan teratur. 

Operasi kawasan tertib lalu lintas tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor : 551/K6P.30-HUK/2011 tentang Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Tangerang.

"Terdapat 54 kendaraan angkutan barang dan angkutan umum. Kendaraan tersebut di antaranya pajak kendaraan telah habis masa berlaku, beberapa kendaraan tidak dapat menunjukan kartu uji kendaraan dan overload," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, Kamis (13/10/2022).

Untuk kelengkapan STNK dan SIM pengemudi, Pemkab Tangerang telah menyerahkannya kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

 

Kegiatan ini sudah dilaksanakan mulai dari Senin 10 Oktober sampai Jumat 14 Oktober. Selain itu operasi ini juga merupakan bagian dari operasi gabungan tahunan yang melibatkan TNI/Polri, Dishub serta Samsat Balaraja.

Pihaknya juga sering memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalu lintas secara intensif guna dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Sementara itu, Kalbinkov Satlantas Tangerang, Gusmanto menjelaskan pihaknya ikut mendampingi kegiatan pemerintah daerah yaitu operasi kawasan tertib lalu lintas untuk penertiban angkutan dan barang bersamaan dengan kegiatan Operasi Zebra Maung 2022.

"Kita bergabung, kalo Dishub terkait dengan penertiban angkutan dan barang kalo kita lebih ke lalu lintas, kami berikan imbauan maupun secara teguran dan tertulis kepada para pelanggar yang tidak membawa surat surat dan tidak memakai helm," pungkasnya. (Veronica) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT