Sebanyak 5.232 Petugas Pendataan Awal Regsosek BPS Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

Rabu 12 Okt 2022, 11:45 WIB
Penandatanganan Kerjasama antara BPS Kabupaten Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.(Ist)

Penandatanganan Kerjasama antara BPS Kabupaten Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.(Ist)

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya. 

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor pos terdekat. 

Selain itu pendaftaran dapat dilakukan juga melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay, BriLInk dan lainnya. 

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. (tri)

Berita Terkait

News Update