BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 5.232 orang Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) BPS, Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun keseluruh petugas regsosek terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang dengan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Petugas Regsosek adalah tenaga yang direkrut oleh Badan Pusat Statistik selama kurun waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kegiatan pendataan awal Regsosek di lapangan.
Penandatanganan Kerjasama antara BPS Kabupaten Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang berlangsung pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 bertempat di Kantor BPS Kabupaten Bekasi.
Penandatanganan dihadiri langsung oleh Andry Rubiantara selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan Dra.Atie Dermawaty, MM slaku Kepala Seksi Statistik Distribusi BPS Kabupaten Bekasi.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPS Kabupaten Bekasi atas kepeduliannya terhadap seluruh petugas Regsosek tahun 2022, dengan melindungi mereka melalui 2 program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian)," kata Andry.
Dia berharap, kegiatan ini dapat berjalan lancar dan sukses.
"Untuk para petugas Regsosek Tahun 2022 dapat melaksanakan tugas dengan baik serta jangan khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi, karena sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap lembaga-lembaga lain juga dapat melindungi segera petugas kontraknya melalui Program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Okt - 14 Nov 2022 akan melaksanakan Pendataan Awal Regsosek di seluruh provinsi di Indonesia.
Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).