ADVERTISEMENT

Gerebek Tempat Hiburan Malam di Pasar Kemis, Satpol PP Amankan 4 Wanita Pemandu Lagu

Rabu, 12 Oktober 2022 11:16 WIB

Share
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat melakukan penggerebekan tempat hiburan malam di Kecamatan Pasar Kemis. (Foto/Ist)
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat melakukan penggerebekan tempat hiburan malam di Kecamatan Pasar Kemis. (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggerebek sebuah tempat hiburan malam di Teluk Jakarta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi bersama pihak Kecamatan Pasar Kemis dan jajaran TNI-Polri itu, Satpol PP juga mengamankan empat wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan mengingat banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut. 

“Kami lakukan tindakan ini karena keberadaan tempat hiburan telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Dalam operasi ini kami mengamankan empat orang wanita pemandu lagu dan juga di lokasi ini terdapat puluhan botol miras,” katanya, Rabu (12/10).

 

Fachrul juga menyampaikan, bukan hanya mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tempat hiburan malam ini juga berdiri di atas tanah milik negara dan juga berada di bantaran sungai.

“Tentu ini melanggar Peraturan Daerah, dan kami lakukan penindakan kepada tempat ini dengan cara menyegel dan juga membuatkan surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar sendiri bangunannya,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan tempat-tempat serupa yang masih beropersi khususnya diwilayah Kabupaten Tangerang. 

“Segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak keamanan setempat,” pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT