JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, Rabu 12 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.
"Malam ini dilakukan pemeriksaan kepada Rizky sebagai tersangka. Yang bersangkutan tengah berisitirahat, namun ia sudah diberitahu bahwa saat ini ia distatuskan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan pada Rabu 12 Oktober 2022.
Kenaikan status Rizky Billar ini ditetapkan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aduan dugaan KDRT yang dilayangkan oleh Lesti Kejora.
"Setelah mendapat laporan tentunya penyidik dari polres metro jaksel melakuan pemeriksaan terhadap korban terkait dengan hasil visum, kita memerlukan tempo waktu," ungkapnya.
Beberapa penyidik, kata Zulpan, melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi, diketahui sudah ada 6 orang saksi yang diperiksa.
"Permintaan yang bersangkutan meminta (pemeriksaan) dimajukan jadi hari ini. Ini direspon dengan baik polres metro jaksel, hari ini pemeriksaan dilakukan sesuai tahapan, menaikan status ke penyidikan. Tadi siang saudara m rizki sudah diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi lain dan hasil visum yang mendukung adanya KDRT oleh terlapor, lanjut Zulpan, maka malam hari disampaikan hasil pemeriksaan dan telah menaikan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka.
'Itu ditentukan dengan fakta hukum yang kita miliki sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2004, Pasal 4, dengan ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," paparnya.
Dalam KDRT ini, kata Zulpan, keterangan korban di didukung oleh satu alat bukti yang lain dan sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. "Kita bisa memiliki lebih dari 1 alat bukti sehingga terlapor menjadi tersangka," urainya.
Zulpan pun menyebut, pihaknya mengedepankan keadilan terhadap semua pihak dan menampung hasil keterangan BAP penyidik.