Polisi Akhirnya Tetapkan Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT

Rabu 12 Okt 2022, 20:10 WIB
Rizky Billar. (Foto: ist).

Rizky Billar. (Foto: ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Penetapan status Tersangka ini menyusul pemeriksaan terhadap dirinya usai dilaporkan oleh Lesti beberapa waktu lalu.

"Hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar ditetapkan sebagai Tersangka usai penyidik Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara. Zulpan mengatakan penetapan Tersangka sudah dilengkapi dengan keterangan saksi dan alat bukti.

Secara intensif, polisi memeriksa Rizky Billar dengan mencecar 38 pertanyaan. Pertanyaan itu meliputi kasus KDRT yang terjadi pada rumah tangganya.

Rizky Billar dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terkait kasus tersebut Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

Adapun bunyi Pasal 44 sebagai berikut:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."(*)

Berita Terkait
News Update