JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta meluncurkan program pengurusan izin tinggal di Kantor Imigrasi (Kanim) dalam waktu singkat. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga belasan hari, kini bisa dilakukan menjadi maksimal empat hari kerja.
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, percepatan waktu dilakukan dengan pemangkasan pengurusan. Program ini pun berlaku dari tingkat Kantor Imigrasi wilayah hingga Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Proseanya di Kanim hanya dua hari dan di direktorat hanya dua hari, tanpa perlu ke Kanwil. Yang selama ini dari Kanim ke Kanwil lalu ke direktorat itu dipangkas," kata Chuldun di kantornya di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (11/10).
Dikatakan Ibnu, percepatan prosedur kepengurusan izin tinggal sudah ditetapkan di Kanim Kelas I Jakarta Timur, Kanim Jakarta Barat, Kanim Jakarta Pusat, Kanim Jakarta Utara, Kanim Jakarta Selatan.
Hal itu juga berlaku Kanim Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dan Kanim Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok yang semuanya berada di bawah Kanwilkumham DKI Jakarta.
"Percepatan ini pastinya memberi kemudahan terutama bagi para investor. Ini sebagai arahan Presiden Joko Widodo agar investor ini memiliki kemudahan untuk investasi di Indonesia. Kepengurusan dipercepat menjadi maksimal empat hari," ujarnya.
Ditambahkan Ibnu, sosialisasi percepatan kepengurusan izin tinggal bagi WNA itu pun sudah disosialisasikan Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok. Mereka juga melakukan inovasi dengan membuat program Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi (Pelita Senja).
"Saya sangat mengapresiasi adanya inovasi tersebut, karena dapat merespon tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien. Masyarakat memperoleh kemudahan," tukasnya. (Ifand)