BEKASI, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Cikarang bagikan paket sembako kepada tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta.
Bantuan ini merupakan bagian dari program promotif dan preventif BPJamsostek, juga sebagai salah satu bentuk apresiasi BPJamsostek kepada perusahaan yang telah tertib administrasi.
“Kegiatan promotif dan preventif ini merupakan upaya BPJamsostek membangun komunikasi yang baik dengan perusahaan maupun tenaga kerjany, " kata Andry Rubiantara, Kepala Kantor BPJamsostek Kantor Cabang Cikarang.
Selain itu, lanjutnya, penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan membantu perusahaan dalam melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sekaligus dalam rangka meningkatkan tertib data kepesertaan dan iuran perusahaan.
"Semoga Pemberian sembako ini dapat bermanfaat bagi pekerja. Adapun untuk kegiatan promotive preventif ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPJamsostek setiap tahunnya," tambahnya
Selain pembagian sembako, kegiatan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang juga dilakukan adalah Pelatihan Ahli K3 Umum dan Pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan serta pemberian APD berupa helm proyek serta sepatu proyek terhadap perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kantor dari PT Naga Sinar Terang, Ibu Deasy Mulianty, sebagai salah satu penerima sembako dari program ini mengatakan, seluruh karyawannya sudah terdaftar dalam program BPJamsostek.
“Kami mengucapkan terimakasih atas program promotif dan preventif tersebut. Sembako ini sangat berguna dan manfaatnya dirasakan langsung oleh para pekerja,” tuturnya.
Untuk diketahui, BPJamsostek memiliki lima program perlindungan bagi para pesertanya. Kelimanya adalah Jaminan Hari Tua( JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pesiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat. Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan 24 jt menjadi 42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total 12 jt menjadi untuk 2 orang anak dengan total 174 jt.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi 5 jt dari awalnya 1 juta, angkutan laut menjadi 2 juta dari awalnya 1,5 jt, dan angkutan udara menjadi 10 jt dari awalnya 2,5 jt.
Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 jt. Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh.
Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 jt.(Ril/tri)