"Pengakuan tersangka AS , tangki sepeda motor sudah laku terjual, dijual online melalui shopee. Sementara tangki, lampu depan dan tutup tangki berasal dari 1 unit motor yang dibeli AS, kemudian dibongkar atau dipreteli," ungkapnya.
Lebih lanjut, AS membeli sepeda motor dari tersangka T. Kepada petugas, AS mengaku telah bertransaksi beli sepeda motor sebanyak 7 kali dalam satu tahun terakhir.
Yaitu dengan jenis sepeda motor merk Honda CBR dengan harga Rp 7 juta.
"Semua sepeda motor yang dibeli, selalu dibongkar atau dipreteli. Setelah itu dijual per item melalui online maupun offline. Ada pun peran MH dan N ialah membantu membongkar motor tersebut," tutur Kompol Samsono.
Para tersangka yaitu, J dan H dan F mendapatkan imbalan Rp 100 ribu sebagai kurir dalam sekali antar.
"Dalam hal pengiriman sepeda motor T, dibantu J, H dan AF," sambungnya.
Dari pengungkapan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan Polsek Bantargebang. Di antaranya 1 lampu depan motor CBR, 2 tutup tangki motor CBR, 2 kunci asli sepeda motor, selembar STNK Motor, 2 unit motor CBR, 1 unit Yamaha R15, dan 1 unit Honda Scoopy.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 480 atau 481 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.