Pemerintah Umumkan Libur Tahun 2023, Catat Tanggalnya

Selasa 11 Okt 2022, 20:04 WIB
Pemerintah resmi menetapkan hari libur 2023. (Foto/Freepik)

Pemerintah resmi menetapkan hari libur 2023. (Foto/Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Penetapan ini resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.  

Tiga menteri tersebut, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. 

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (11/10/2022).
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari, terdiri dari hari libur nasional berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari.

Berikut tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama 2023. 

Hari libur nasional tahun 2023

- 1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari (Sabtu): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April (Jumat): Wafat Isa Almasih

- 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

Berita Terkait

News Update