JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika anda mengalami masalah dalam KTP elektronik, rusak atau tak terbaca, nggak usah panik. Segera datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di kota anda.
KTP rusak atau tak terbaca, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh, bisa diganti dalam hitungan menit.
Apa yang disampaikan Zudan faktanya memang benar. Seorang mahasiswi yang KTP-nya ditolak sebuah bank lantaran tak terbaca, mengikuti arahan Zudan.
Gianti, mahasiswi tersebut, datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
KTP elektronik yang tak terbaca itu bisa diganti hanya dalam hitungan menit. "Apa yang disampaikan pak Zudan itu sesuai fakta, saya yang mengalami kebingungan karena KTP rusak langsung bisa diganti," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaludin ketika dihubungi Poskota mengatakan bahwa proses penggantian KTP yang rusak tidak memerlukan waktu yang lama.
"Sudah menjadi kewajiban kami di dinas Dukcapil untuk membantu masyarakat yang mau mengurus administrasi kependudukan," katanya.
Jika mengalami masalah dengan KTP yang rusak atau tak terbaca, perhatikan dibawah ini:
Persiapkan dokumen seperti KK, KTP lama atau yang asli datang langsung ke dinas dukcapil atau bisa juga via online dengan membuka situs website Disdukcapil sesuai domisili.
Isi dan lengkapi formulir yang disediakan seperti isi NIK, KK, Nama Lengkap dan mengunggah dokumen (apabila via online).
Tunggu proses pengajuan ganti KTP yang dilakukan oleh petugas. Jika sudah selesai, KTP dapat segera diambil di Disdukcapil. (*)