Kasus Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi Tapi Tak Disebutkan Nama-Namanya

Selasa 11 Okt 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi Robert Bonosusatya, private jet T7-JAB, dan Brigjen Hendra Kurniawan. (Foto: Diolah dari Google).

Ilustrasi Robert Bonosusatya, private jet T7-JAB, dan Brigjen Hendra Kurniawan. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri telah memeriksa 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Dari 22 saksi tersebut, delapan anggota di antaranya adalah personel Polri, sementara 14 orang lainnya merupakan pihak Aviasi. Bareskrim enggan menyebutkan nama-nama yang bersangkutan.

Nurul Azizah hanya mengungkapkan nama mereka secara inisial. Dari anggota kepolisian yang diperiksa adalah HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Adapun dari pihak aviasi adalah DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Nurul. 

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," pungkas Nurul.(*)

Berita Terkait

News Update