ADVERTISEMENT

Satgas BLBI Sita 2 Aset Obligor PT BPSP Trijono Gondokusumo

Senin, 10 Oktober 2022 19:24 WIB

Share
Ilustrasi Kasus BLBI.(Foto: Ist)
Ilustrasi Kasus BLBI.(Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan terhadap dua aset milik Trijono Gondokusumo, obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya mengungkapkan, aset-aset tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 502 meter persegi di Simprug Kebayoran Lama Jakarta Selatan. 

Kemudian, sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi di Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan.

“Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 5,38 triliun sudah termasuk biaya administrasi 10 persen,” ujar Rionald dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Diungkapkan jika Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II, dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi yang juga Ketua Sekretariat Satgas BLBI. 

Turut hadir pula perwakilan dari Kepolisian RI dan aparat pemerintah setempat.

“Selanjutnya kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya,” tutur Rionald.

Anak buah Sri Mulyani itu memastikan Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.

“Kami akan terus menempuh serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” tutup Rionald. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT