ADVERTISEMENT

Janjian Tawuran Melalui WhatsApp, 6 Remaja di Karang Tengah Diangkut Polisi

Senin, 10 Oktober 2022 16:28 WIB

Share
Ilustrasi tawuran. (kartunis: poskota/arif)
Ilustrasi tawuran. (kartunis: poskota/arif)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang mengamankan 6 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya tawuran Polisi melakukan penyisiran lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpul remaja.

Alhasil, kata Zain, petugas mengangkut enam orang anak yang bersiap untuk tawuran bersama beberapa barang bukti.

"Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli 3C, (Curat, Curas dan Curanmor) mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran, mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial (medsos)," ungkap Kapolres, Senin, 9 Oktober 2022.

Keenam remaja yang diamankan dari lokasi masing-masing berinisial GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17). Setelah diintrogasi keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui group WhatsApp.

"Keenam pelaku dibawa ke mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran," jelas Kapolres.

Karena ulahnya para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjaranya paling lama 10 tahun. (iqbal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT