ADVERTISEMENT

Dibantu Bea Cukai, Polri Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu dari Malaysia

Senin, 10 Oktober 2022 16:19 WIB

Share
Ilustrasi Narkotika jenis sabu. (foto: ist)
Ilustrasi Narkotika jenis sabu. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. 

Dalam pengungkapan kasus ini, satu orang tersangka berinisial F diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan  berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.

"Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba," kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022).

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu yang dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang  juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," katanya.

Adapun modus jaringan ini mengedarkan sabu dengan menerima dan membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat.

Tiga orang tersangka saat ini masuk dalam DPO dengan peran yang berbeda. Yaitu tersangka A sebagai pengendali dan Z serta K sebagai transporter laut.

"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT