ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Berencana dan Justice of Obstruction Ferdy Sambo Cs ke PN Jaksel

Senin, 10 Oktober 2022 18:41 WIB

Share
Ferdy Sambo resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung, tiba mengenakan rompi merah. (Puspenkum Kejagung)
Ferdy Sambo resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung, tiba mengenakan rompi merah. (Puspenkum Kejagung)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 (sebelas) orang Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/10/2022).  

Pelimpahan berkas kasus tindak pidana pembunuhan berencana tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo Kuat Ma'ruf 

Sementara Surat Pelimpahan Perkara  tindak pidana obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto Baiquni Wibowo.

Dalam pwerkara ini, terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan kedua dengan dakwaan primair Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ditambah dakwaan Primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Putri Candrawathi didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Kuat Ma'ruf didakwa dengan dakwaan  primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan primair Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT