ADVERTISEMENT

Buruh Serabutan Nekat Jualan Sabu, Dua bulan Berjalan Bisnis Haramnya Terendus Polisi, Rumahnya Digerebeg Polres Serang

Senin, 10 Oktober 2022 09:20 WIB

Share
Tersangka CU saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (ist)
Tersangka CU saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Apes! Ngaku tidak memiliki pekerjaan tetap, CU (34) buruh serabutan nekat jualan sabu. Namun, dua bulan berjalan, bisnis haramnya terendus polisi.

Kamis (06/10) sekitar pukul 00.30 WIB, rumahnya digerebeg Satresnarkoba Polres Serang. CU dicokok petugas dalam penggerebegan rumahnya di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

Dari dalam lemari pakaian tersangka, petugas mengamankan bungkus rokok berisi 37 paket sabu. Selain sabu, turut diamankan 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

"Tersangka CU diamankan di dalam rumahnya setelah personil Satresnarkoba menggerebek pada Kamis (06/10) sekitar pukul 00.30," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada Poskota, Senin (10/10/2022).

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba. 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan selanjutnya melakukan penggerebekan. Tersangka CU berhasil diamankan di dalam rumahnya. 

"Setelah tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 37 paket sabu dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari pemeriksaan, puluhan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil tersebut diakui seseorang berinisial Ja (DPO) warga Kabupaten Tangerang.

Tersangka mengakui sudah menjalankan bisnis jual beli sabu lebih kurang 2 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Tersangka mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang disebut berinisial Ja warga Kabupaten Tangerang. Namun tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan" terang Kasatresnarkoba.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT