TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Aparat Kepolisian mengamankan tiga pelajar bersenjata tajam yang diduga terlibat aksi tawuran yang terjadi di Jalan KH. Dewantoro Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Mereka adalah EAA (13) pelajar SMP kelas 7, AMF (18) pelajar SMK kelas 10 dan PAR (17) pelajar SMK kelas 12.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Minggu (9/10/2022) dini hari.
Kata Zain saat itu petugas tengah melaksanakan kegiatan patroli mobile di wilayah hukum Polsek Cipondoh Tangerang Kota.
"Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang," terang Zain, Senin (10/10/2022).
Selanjutnya, dari tangan para pelaku Polisi mendapati barang bukti dua senjata tajam yang digunakan yakni berupa celurit berukuran panjang dan celurit berukuran sedang.
"Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku di dapatkan informasi bahwa mereka sengaja melakukan tawuran dengan sebelumnya janjian melalui akun media sosial.
"Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun," tutup Zain. (Muhammad Iqbal)