JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bikin akte kelahiran ternyata bisa dari rumah. Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh memberi solusi bahwa bagi ibu yang baru melahirkan yang akan membikin akte kelahiran, cukup bikin dari rumah.
Dalam chanel youtube, Zudan mengatakan, bagi yang akan membuat akte kelahiran bisa buka laman dukcapil lalu isi formulir dan upload bersama persyaratanya.
Setelah petugas memproses permohonan akte kelahiran maka pemohon tidak perlu datang ke kantor dukcapil, cukup print dari rumah aja. Praktis kan?
Dirjen Dukcapil Prof Zuldan juga mengatakan, hal ini berlaku bukan hanya bayi yang baru lahir tetapi mereka yang belum memiliki akte kelahiran pun bisa melakukan hal sama.
Berbeda dengan tahun 2000-an dimana pembuatan akte kelahiran harus ada pengantar dari rt, rw, dan kelurahan, kecamatan. Ini terjadi kata Prof Zudan karena saat itu belum ada data elektronik seperti sekarang.
"Dulu kan data penduduk belum tercatat secara elektronik. Sekarang buka nik aja datanya langsung keluar secara lengkap," kata Prof Zudan dalam.chanel youtube pribadinya. (*/win)