Pelaku memukul bagian leher hingga mulut sebanyak tiga kali, dengan memakai batu cobek, saat korban terlelap tidur.
Usai melakukan aksinya, pelaku lalu melarikan diri, dan membawa satu unit handphone Vivo Y33 S dan uang senilai Rp1 juta.
Diketahui, korban ditemukan warga sekitar usai mencium aroma bau busuk di dalam ruko Tagina Salon, Senin (1/10/2022) lalu.
Polisi yang melakukan penyelidikan, berhasil membekuk pelaku yang melarikan diri di kampung asalnya di Mandailing Natal Sumatera Utara pada pukul 16.30 WIB.
"Itu dilakukan penangkapan pada hari Rabu di Mandailing Natal, Provinsi Sumut 5 Oktober 2022," kata Kombes Gidion Arif Setyawan.
Polisi menjerat pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
"Alhamdulillah kita dapat tangkap seorang tersangka yang bisa dikatakan orang dekat karena juga menjadi karyawannya hidup sama-sama," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).