ADVERTISEMENT

Berkedok Toko Jamu, Sejumlah Tempat Jualan Miras Digerebek Satpol PP Pandeglang, 142 Botol Miras Diamankan

Minggu, 9 Oktober 2022 13:12 WIB

Share
 Petugas Satpol PP Pandeglang saat mengamankan ratusan botol miras. (Foto: Ist).
 Petugas Satpol PP Pandeglang saat mengamankan ratusan botol miras. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Berkedok toko jamu dan warung kelontong, sejumlah tempat jualan miras digerebek Satpol PP Pandeglang, dalam razia rutin pada Minggu (9/10/2022) dini hari.

Dari sejumlah toko jamu dan kelontong tersebut, puluhan dus berisi 142 botol miras diamankan petugas. Miras itu berkadar alkohol 5 persen.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pandeglang, Bun Buntaran mengungkapkan, pihaknya bersama tim dan anggota Kepolisian melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah wilayah Pandeglang.

Giat itu dilakukan, sesuai dengan laporan dan keluhan dari masyarakat jika ada sejumlah toko jamu dan kelontongan yang memperjual belikan minuman haram (miras-red).

"Atas adanya laporan itu, kami melakukan razia ke sejumlah toko jamu dan kelontongan. Ternyata benar, dari sejumlah tempat itu kami dapati ratusan botol miras dan langsung kami amankan," ungkapnya.

Dikatakannya, sepintas memang tidak diketahui jika melakukan penjualan miras, karena secara kasat mata mereka (pelaku-red) membuka toko jamu dan kelontongan.

Namun karena adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui hal itu, pihaknya melakukan penyelidikan lalu merazia. Ternyata benar, pelaku memperjual belikan miras dengan kedok toko jamu dan kelontongan.

"Pintar juga mereka yang melakukan jual miras. Kedoknya itu toko, ada yang toko jamu dan kelontongan tapi di dalamnya menjual barang haram juga (miras-red)," katanya.

Dengan telah didapatnya ratusan botol miras, pihaknya memberikan peringatan keras kepada pemilik toko jamu dan kelontongan yang menjual miras, untuk tidak lagi mengedarkan miras tersebut.

Jika ke depan masih saja melakukan penjualan barang haram itu, pihaknya tidak akan segan-segan menutup pertokoannya secara permanen.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT