Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 juncto 338 KUHP.
"Tindak pidana melakukan pembunuhan berencana atau yang dimaksud dalam 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.