Pelaku Pembunuhan Waria di Bekasi Ditangkap, Terungkap Korban Tengah Tertidur Lelap Dipukul Pakai Batu Cobek

Sabtu 08 Okt 2022, 17:02 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi usai ungkap kasus waria tewas membusuk di depan ruko salon di Jalan Sukamantri, Karangbahagia, Bekasi.(ist)

Jajaran Polres Metro Bekasi usai ungkap kasus waria tewas membusuk di depan ruko salon di Jalan Sukamantri, Karangbahagia, Bekasi.(ist)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 juncto 338 KUHP.

"Tindak pidana melakukan pembunuhan berencana atau yang dimaksud dalam 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya. 

Berita Terkait

News Update