Motifnya Sakit Hati, Pelaku Pembunuh Waria di Karangbahagia Bekasi Ditangkap di Mandailing Natal

Sabtu 08 Okt 2022, 18:28 WIB
Pelaku BD (baju orange) saat dihadirkan di konferensi pers ungkap kasus pembunuhan waria di Bekasi. Sabtu (8/10/2022). (Humas Polres Metro Bekasi)

Pelaku BD (baju orange) saat dihadirkan di konferensi pers ungkap kasus pembunuhan waria di Bekasi. Sabtu (8/10/2022). (Humas Polres Metro Bekasi)

Usai memukul korban hingga tewas, pelaku juga membawa lari satu unit handphone merk Vivo, beserta uang tunai Rp 1 juta.

"Itu dilakukan penangkapan pada hari Rabu di Mandailing Natal, Provinsi Sumut 5 Oktober 2022," kata Kombes Gidion.

Dari tangan pelaku, jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti di antaranya 1 dus HP Vivo Y33 S, 2 kunci gembok, sebuah batu coet, 1 unit HP Vivo Y33 S.

Pelaku pun kini dikenakan pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana.

"Tindak pidana melakukan pembunuhan berencana atau yang dimaksud dalam pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," pungkasnya. 

Berita Terkait

News Update