Usai memukul korban hingga tewas, pelaku juga membawa lari satu unit handphone merk Vivo, beserta uang tunai Rp 1 juta.
"Itu dilakukan penangkapan pada hari Rabu di Mandailing Natal, Provinsi Sumut 5 Oktober 2022," kata Kombes Gidion.
Dari tangan pelaku, jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti di antaranya 1 dus HP Vivo Y33 S, 2 kunci gembok, sebuah batu coet, 1 unit HP Vivo Y33 S.
Pelaku pun kini dikenakan pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana.
"Tindak pidana melakukan pembunuhan berencana atau yang dimaksud dalam pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.