Umumkan Temuan Botol Miras Bersegel di Stadion Kanjuruhan, Komdis PSSI Dituding Sudutkan Aremania

Jumat 07 Okt 2022, 17:20 WIB
Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)

Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Enam orang tersebut yakni:

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL

Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020;

2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)

Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000;

3. SS selaku security officer

Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang;

4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;

5. H, anggota Brimob Polda Jatim

Berita Terkait
News Update