Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Enam orang tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL
Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020;
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000;
3. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang;
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;
5. H, anggota Brimob Polda Jatim