ADVERTISEMENT

Simak! Ratusan Nyawa Melayang pada Tragedi Kanjuruhan, Begini Peran 6 Orang Tersangka

Jumat, 7 Oktober 2022 10:22 WIB

Share
Potret Tragedi Kanjuruhan. (foto: ist)
Potret Tragedi Kanjuruhan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Listyo mengatakan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS mengetahui aturan FIFA terkait pelarangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa.

Namun, sambungnya, Wahyu tidak mencegah atau melarang personel Polri yang melakukan penembakan gas air mata. Dari hal tersebut, Wahyu ditetapkan menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," jelasnya.

Sementara itu, adapun peran dari Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi ternyata sama.

Listyo menjelaskan keduanya memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke suporter di Stadion Kanjuruhan.

Untuk Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Listyo mengatakan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dari kasus ini. Penelusuran masih terus dilakukan. (zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT