JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubeernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan pada Jumat (7/10/2022).
Keputusan tersebut resmi dibacakan dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Nama Heru ditetapkan Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan dari Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin dan jajaran anggota TPA, juga menteri terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TPA membenarkan bahwa nama Heru Budi diputuskan menjadi Pj Gubernur DKI dalam rapat TPA siang tadi.
Sebelumnya, Kemendagri telah menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI ke Presiden Jokowi. Nama-nama itu diserahkan setelah Kemendagri melakukan pembahasan awal.
Diketahui, sosok yang diserahkan Kemendagri ke Jokowi sama persis dengan usulan DPRD DKI Jakarta. Ada tiga sosok yang diserahkan Kemendagri.
Ketiga nama itu yakni Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar; Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.
Sebagai informasi, sembilan hari lagi atau tanggal 16 Oktober 2022 masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir. Maka, akan ada kekosongan kursi orang nomor satu di Jakarta paska di tinggal Anies.