Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro didampingi Wakapolres Kompol Andie Firmansyah dan Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian. (foto: ist)

Kriminal

Kepergok Gasak Tepung Terigu di Truk Tronton, Bajing Loncat di Citangkil Diringkus Polisi

Jumat 07 Okt 2022, 08:07 WIB

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Ciwandan meringkus tersangka bajing loncat yang kepergok saat beraksi di Jalan Raya Anyer-Ciwandan, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Pelaku yang diamankan berinisial AH (20) warga kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Dalam pengembangan, petugas mengamankan US (31) yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan aksi bajing loncat ini terjadi pada Senin 3 Oktober sekitar pukul 22.30 WIB. Pada saat beraksi, pelaku diduga berjumlah lebih 2 orang menggunakan kendaraan roda dua.

Kapolres mengatakan awalnya Bripka Budi Setiana, personel Polsek Ciwandan melaksanakan patroli Siskamling. Dalam perjalanan, petugas melihat ada peristiwa pencurian barang berupa tepung terigu dari dalam truk tronton milik PT Mitra Makmur yang sedang berjalan.

"Modusnya, para pelaku menggunakan sepeda motor memepet kendaraan tronton dengan posisi sedang sama-sama dalam posisi berjalan. Kemudian pelaku menaiki kendaraan tronton bagian belakang lalu merobek terpal dan menurunkan barang berupa karung tepung terigu," ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Kamis 6 Oktober 2022. 

Melihat aksi kejahatan itu, Bripka Budi Setiana yang mengendarai kendaraan patroli melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku yang menggunakan motor Honda Scoopy A 5985 SH.

"AH pengendara Honda Scoopy yang diduga bertugas memungut barang curian berhasil diamankan, sedangkan para pelaku lainnya telah melarikan diri. Selain tersangka AH, petugas mengamankan 20 karung berisi terigu yang sudah diturunkan dari dalam truk,"  jelasnya.

Dalam pengembangan, kata Kapolres, Tim Unit Reskrim berhasil memperoleh informasi bahwa para pelaku kerap menjual barang hasil curian kepada US. Berbekal dari informasi tersebut, US juga diamankan di lapaknya.

"Dari lokasi ditemukan 20 karung terigu dengan merek yang sama hasil kejahatan. Kedua tersangka saat ditahan di Mapolsek Ciwandan untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya.

Atas kejadian tersebut 2 tersangka dapat dipersangkakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan. (haryono)

Tags:
bajing loncatTepung terigutruk trontonKecamatan CitangkilKota Cilegon

Administrator

Reporter

Administrator

Editor