Kasus Formula E Membebani Anies

Jumat, 7 Oktober 2022 06:00 WIB

Share
Anies Baswedan. (foto: poskota)
Anies Baswedan. (foto: poskota)

Oleh:Sutarta,WartawanPoskota

PARTAI NasDem telah memutuskan untuk mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden (Capres) dalam pemilihan presiden tahun 2024. Keputusan tersebut langsung diumumkan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Diusungnya Anies Baswedan menjadi Capres, menimbulkan polemik di masyarakat. Termasuk kaitannya dengan kasus Formula E yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apalagi, sebelum diumumkannya Anies sebagai Capres, beredar isu, kalau ketua KPK Firli Bahuri menginginkan agar Gubernur DKI Jakarta tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Formula E.

Namun, isu tersebut dibantah oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Menurutnya KPK dalam menangani kasus murni untuk penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik. Selain itu, KPK tidak pernah menargetkan seseorang menjadi tersangka, termasuk kasus dugaan korupsi Formula E yang melibatkan Anies Baswedan.

Bahkan Alexander Marwata menyatakan KPK akan buka-bukaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E, agar tak dicurigai seolah-olah mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, pernyataan Wakil Ketua KPK tersebut justru dianulir oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. Secara tegas menyatakan tidak akan membuka penyelidikan kasus Formula E.

Menurutnya dalam proses penyelidikan, mereka yang memberikan keterangan belum bisa dikatakan jadi keterangan saksi. Karena sifatnya masih klarifikasi terhadap apa yang akan dibuat terang oleh penyelidik KPK. Sehingga belum ada tersangka.

Adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E ini, tentu akan menjadi beban bagi Anies Baswedan. Sebagai Capres, hal ini akan selalu dikaitkan, sehingga perlu adanya langkah yang cepat dari pihak KPK dalam menanganinya, agar kasus ini menjadi terang benderang.

Sehingga status dari Anies Baswedan menjadi jelas, dan tidak menimbulkan polemik dan berbagai pandangan di masyarakat. Jangan sampai KPK dituding mengantung dan menyandera nasib seseorang, dengan adanya kasus tersebut.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar