ADVERTISEMENT

Dua Pelaku Jambret HP Diringkus Polisi di Kebon Jeruk, Jakbar

Jumat, 7 Oktober 2022 15:47 WIB

Share
Salah satu pelaku spesialis jambret yang ditangkap Polsek Kebon Jeruk. (ist)
Salah satu pelaku spesialis jambret yang ditangkap Polsek Kebon Jeruk. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Duo jambret ditangkap usai merampas HP milik remaja berinisial FAS di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kedua tersangka merupakan spesialis jambret yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat.

Kejadian penjambretan tersebut terjadi di Jalan Panjang depan Wang Plaza, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 3 Oktober 2022 lalu sekira pukul 21.50 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, korban saat itu tengah asik bermain gadget di atas motor.

Lalu datang dua tersangka dengan menggunakan sepeda motor saling berboncengan.

"Kemudian dua orang pelaku saat itu melihat korban sedang asik main HP. Kemudian timbul niat jahat mereka untuk mengambil HP milik korban," ujarnya kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Menurut Slamet, kedua tersangka berinisial HH dan HP itu sudah merencanakan aksinya sejak melihat korban asik bermain gadget di atas motor.

Terlebih saat kejadian, kondisi sedang sepi.

"Mereka lalu menyusun rencana. Pelaku HP kemudian yang melakukan eksekusi, sementara pelaku HH menyetir motor yang mereka bawa," paparnya.

Usai merampas HP, korban saat itu tidak tinggal diam.

Dia mengejar kedua pelaku yang telah kabur itu.

Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga jarak kurang lebih lima kilometer, korban berhasil menabrakkan sepeda motor pelaku hingga terjatuh.

"Korban dan pelaku terjatuh, lalu korban berteriak 'jambret jambret', seketika teriakan tersebut mengundang masyarakat sekitar," ungkap Slamet.

Kedua pelaku sempat ditangkap warga sebelum akhirnya petugas kepolisian datang ke TKP.

Kedua pelaku langsung di giring ke kantor polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan pengangguran.

Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi penjambretan dengan titik random.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti HP Iphone XI Promax warna Dark Grey.

"Kedua pelaku sudah beberapa kali menjabret. Ya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya pengangguran," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT