Ditemukan Unsur Tindak Pidana, Polisi Naikan Status Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora ke Tahap Penyidikan

Jumat 07 Okt 2022, 15:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, menaikan status kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa pedangung Tanah air, Lesti Kejora.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dinaikkannya status kasus tersebut, sebab berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian, ditemukan adanya unsur tindak pidana yang memperkuat terjadinya tindakan KDRT tersebut.

"Telah melakukan gelar perkara, di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jum'at (7/10/2022).

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu melanjutkan, hasil visum yang diserahkan Lesti kepada penyidik pun menunjukkan adanya sejumlah luka di bagian leher dan lengan jawara Dangdut Academy 1 tersebut.

"Kemudiak ada juga alat bukti relaman kamera CCTV dan sejumlah keterangan saksi yang diperiksa," ucapnya.

"Kemudian, hasil visum menunjukan leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam, dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," jelas dia

Selain itu, Zulpan menambahkan, terkait dengan pemeriksaan terhadap Rizky Billar telah dijadwalkan akan berlangsung pada 13 Oktober 2022 mendatang.

Dia menjelaskan, penjadwalan ulang tersebut dilakukan atas dasar dari permintaan pihak Rizky Billar. Sebab, dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya, hanya Kuasa hukum Rizky saja, yaitu Adek Erfil Manurung yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta penundaan pemeriksaan.

"Pukul 13.30 WIB penyidik didatangi oleh lawyer saudara Rizky Billar. Dia meminta penundaan pemeriksaan kliennya menjadi tanggap 13 Oktober 2022," terangnya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, kata dia, tim Kuasa hukum Rizky menyampaikan bahwa kliennya tengah sibuk bekerja dan tidak bisa ditunda. Sehingga harus menunda jadwal pemeriksaan Kepolisiam.

"Alasannya karena Rizky ada kesibukan lain yang tidak bisa ditinggalkan, terkait dengan pekerjannya," tutur dia.

Berita Terkait

News Update