ADVERTISEMENT

Ada-ada Aja! Pengusaha Besar Kok Gugat Pedagang Kecil 100 Miliar, Alhamdulillah Ditolak Pengadilan

Jumat, 7 Oktober 2022 17:41 WIB

Share
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Cabang Majalengka terbebas dari gugatan perdata sebesar Rp 100 miliar.(ist)
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Cabang Majalengka terbebas dari gugatan perdata sebesar Rp 100 miliar.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Cabang Majalengka terbebas dari gugatan perdata sebesar Rp 100 Miliar setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memutuskan untuk menolak gugatan dari seorang pengusaha kontraktor yang juga merupakan mantan Direksi PT Purna Graha Abadi (PGA) terkait proyek pembangunan revitalisasi pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. 

Ketua DPW APPSI Jawa Barat, Nandang Sudarajat menjelaskan bahwa gugatan itu berawal dari penolakan para pedagang pasar atas revitalisasi pasar Sindangkasih Majalengka yang sebelumnya akan dilakukan oleh PT PGA. 

Hingga akhirnya PT PGA mencabut kuasa direksi terhadap seorang pengusaha tersebut yang diklaim telah mengalami kerugian materil dan imateril. 

"Alhamdulillah, plong rasanya kami bebas dari tekanan gugatan perdata Rp 100 Miliar yang dilayangkan oleh Kuasa Direksi PT PGA, berkaitan dengan penolakan para pedagang pasar atas revitalisasi pasar Sindangkasih yang setadinya akan dilakukan oleh PT PGA," Kata Ketua DPD APPSI Jawa Barat, Nandang Sudarajat dalam keterangannya pada Jumat (7/10/2022). 

Nandang menjelaskan, penolakan pedagang pasar Sindangkasih Majalengka sangat jelas. Karena pengembang PT PGA menetapkan harga kios sangat tinggi, sehingga memberatkan para pedagang. 

"Seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya baik Pemda Kabupaten Majalengka melalui DPRD dan Bupati nya menyadari ada hal hal yang tidak proporsional dalam rencana revitalisasi tersebut," jelas Nandang. 

Berkaitan dengan hal-hal yang tidak proporsional dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka tersebut, Nandang menjelaskan bahwa akhirnya Pimpinan Perusahaan PT PGA mencabut kuasa direksi terhadap seorang pengusaha tersebut karena dianggap proses revitalisasi banyak melanggar aturan. 

"Namun Kuasa direksi yang dicabut kuasanya itu malah menggugat Pemda Kabupaten Majalengka, PT PGA dan Pedagang Pasar senilai Rp 100 miliar untuk gugatan imaterial dan gugatan materil sebesar Rp 10 miliar. Dan Setelah melalui proses persidangan yang panjang, alhamdulillah gugatan tersebut ditolak hakim PN Majalengka," tegas Nandang. 

Di sisi lain, Ketua Umum DPP APPSI, Sudaryono menegaskan bahwa penolakan majelis hakim PN Majalengka atas gugatan Rp 100 miliar terhadap para pedagang itu merupakan bentuk dari kemenangan semua pedagang. 

Menurutnya, APPSI akan terus berjuang membela hak-hak pedagang pasar dari praktik-praktik yang merugikan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT