Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong, melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Jaksa juga meyakini, Indra Kenz telah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," pungkas Primayuda.(*)